Pelayanan Gawat Darurat yang Baik
NAMA : SITI HAERIYAH
NIM : 2016.0301.138
TUGA ONLINE : MANAJEMEN PELAYANAN RS
NAMA DOSEN : MULYO WIHARTO
SESI : 11
Pelayanan Gawat Darurat Yang Baik
A. Definisi
Setiap rumah sakit harus memiliki
fasilitas pelayanan gawat darurat yang siap melakukan pelayanan setiap hari 24
jam. Pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan utama di setiap rumah sakit
karena merupakan pelayanan yang sifatnya emergency/darurat.
Pelayanan gawat darurat yaitu pelayanan kedokteran yang
di butuhkan segera oleh pasien untuk menyelamatkan kehidupannya. Unit yang
menyelenggarakan pelayanan gawat darurat yaitu unit gawat darurat (UGD).
Unit gawat darurat (UGD) adalah
layanan yang disediakan untuk kebutuhan pasien yang dalam kondisi gawat darurat
dan harus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan darurat
yang cepat. Sistem pelayanan yang diberikan menggunakan sistem triage, dimana
pelayanan diutamakan bagi pasien dalam keadaan darurat (emergency) bukan
berdasarkan antrian.
B. Tujuan
Berdasarkan definisi dari
pelayanan gawat darurat maka tujuan dari pelayanan tersebut yaitu untuk
memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang datang dan menghindari berbagai
resiko seperti kematian, menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana lainnya
yang langsung membutuhkan tindakan. Selain tujuan umum tersebut adapun tujuan
utama dari pelayan gawat darurat yaitu :
1. Memberikan
pelayanan komunikatif, cepat dan tepat selama 24 jam terus menerus
2. Tercapainya
suatu pelayanan kesehatan yang optimal, terarah dan terpadu bagi setiap anggota masyarakat
yang berada dalam keadaan gawat darurat
3. Mencegah
kematian dan cacat pada pasien gawat darurat sehingga dapat hidup dan berfungsi
kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
4. Menerima
dan merujuk pasien gawat darurat melalui sistem rujukan untuk memperoleh
penanganan yang lebih
5. Menanggulangi
korban bencana
C. Kegiatan
Kegiatan yang menjadi tanggung jawab unit UGD untuk
melakukan pelayanan gawat darurat ada banyak macamnya, secara umum dapat
dibedakan menjadi tiga macam (Flynn, 1962) yaitu :
1. Menyelenggarakan
pelayanan gawat darurat Bertujuan menyelamatkan kehidupan penderita, namun
sering dimanfaatkan hanya untuk memperoleh mendapatkan pelayanan pertolongan
pertama dan bahkan pelayanan rawat jalan.
2. Menyelenggarakan
pelayanan penyeringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap
intensif. Merujuk kasus-kasus gawat darurat yang dinilai berat untuk memperoleh
pelayanan rawat inap intensif.
3. Menyelenggarakan
pelayanan informasi medis darurat. Menampung serta menjawab semua pertanyaan
semua anggota masyarakat tentang segala sesuatu yang ada hubungannya dengan
keadaan medis darurat (emergency medical questions).
D. Kriteria
Kriteria pelayanan gawat darurat :
1. Pelayanan harus 24 jam
2. Pelayanan pasien yang tidak darurat tak boleh
mengganggu pelayanan pasien gawat darurat
3. Unit gawat darurat harus
membatasi diri
4. UGD menyelenggarakan
pendidikan pelatihan penanggulangan keadaan gawat darurat untuk
pegawai/perawat RS dan masyarakat sekitarnya
5. Harus diselenggarakan
penelitian yang berhubungan dengan fungsi UGD dan unit kesehatan masyarakat
Refrensi
:
http://igdrsws.blogspot.co.id/2013/05/falsafah-tujuan-visi-dan-misi-instalasi.html
Komentar
Posting Komentar