Pelayanan Rawat Inap Untuk Pasien Asuransi Dan Non Asuransi
TUGAS ONLINE 3
NAMA : SITI HAERIYAH
NIM : 2016.0301.138
MK : MANAJEMEN PELAYANAN RS
SESI : 11
Pelayanan Rawat Inap Untuk
Pasien Asuransi Dan Non Asuransi
A. Pengertian
Pelayanan Rawat Inap
Rawat inap (opname) adalah
istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional
akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah
sakit. Ruang rawat inap adalah ruang tempat pasien dirawat. Ruangan ini dulunya
sering hanya berupa bangsal yang dihuni oleh banyak orang sekaligus. Saat ini,
ruang rawat inap di banyak rumah sakit sudah sangat mirip dengan kamar-kamar
hotel. Pasien yang berobat jalan di Unit Rawat Jalan, akan mendapatkan surat
rawat dari dokter yang merawatnya, bila pasien tersebut memerlukan perawatan di
dalam rumah sakit, atau menginap di rumah sakit.
Pelayanan rawat inap adalah
pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakit yang menempati tempat tidur
perawatan untuk keperluan observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medik dan
atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI 1997 yang dikutip dari Suryanti (2002)
1.
Memberikan
bantuan kepada orang yang mempunyai kebutuhan
2.
Memberikan
pelayanan atas semua hal berikut ini:
a.
Apa yang
mereka kehendaki
b. Kapan mereka
menghendaki
c.
Siapa yang
ingin mereka temui
d. Mengapa
mereka menginginkannya
e. Cara apa
yang mereka kehendaki dalam melekukan pekerjaaN tersebut.
B. Tujuan
Pelayanan Rawat Inap
1.
Membantu
penderita memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan
penyakitnya.
2.
Mengembangkan
hubungan kerja sama yang produktif baik antara unit maupun antara profesi.
3.
Menyediakan
tempat/ latihan/ praktek bagi siswa perawat.
4.
Memberikan
kesempatan kepada tenaga perawat untuk meningkatkan keterampilannya dalam hal
keperawatan.
5.
Meningkatkan
suasana yang memungkinkan timbul dan berkembangnya gagasan yang kreatif.
6.
Mengandalkan
evaluasi yang terus menerus mengenai metode keperawatan yang dipergunakan untuk
usaha peningkatan.
7.
Memanfaatkan
hasil evaluasi tersebut sebagai alat peningkatan atau perbaikan praktek
keperawatan dipergunakan.
C. Standar
Pelayanan Rawat Inap
Menurut Keputusan Menteri kesehatan
Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit,
standar minimal rawat inap di rumah sakit adalah sebagai berikut:
1.
Pemberi
pelayanan di Rawat Inap adalah Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal
pendidikan D3.
2.
Dokter
penanggung jawab pasien rawat inap 100 % adalah dokter
3.
Ketersediaan
Pelayanan Rawat Inap terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
4.
Jam Visite
Dokter Spesialis adalah pukul 08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
5.
Kejadian
infeksi pasca operasi kurang dari 1,5 %.
6.
Kejadian
Infeksi Nosokomial kurang dari 1,5 %.
7. Tidak adanya
kejadian pasien jatuh yang berakibat kecacatan/kematian 100% terpenuhi
8.
Kematian
pasien > 48 jam kurang dari 0,24 %.
9.
Kejadian
pulang paksa kurang dari 5 %.
10. Kepuasan pelanggan
lebih dari 90 %.
11. Penegakan
diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis TB lebih dari 60% dan terlaksanana
kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di Rumah Sakit juga lebih dari 60%
12. Ketersediaan
pelayanan rawat inap di rumah sakit yang memberikan pelayanan jiwa
terdiri dari NAPZA, Gangguan Psikotik, Gangguan Nerotik, dan Gangguan
Mental Organik
13. Tidak adanya
kejadian kematian pasien gangguan jiwa karena bunuh diri 100%
14. Kejadian
re-admission pasien gangguan jiwa dalam waktu ≤ 1 bulan adalah 100%
15. Lama hari
perawatan pasien gangguan jiwa kurang dari 6 minggu.
D. Indikator
Pelayanan Rawat Inap
Indikator-indikator pelayanan rumah sakit dapat
dipakai untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu, dan efisiensi pelayanan
rumah sakit. Indikator-indikator berikut bersumber dari sensus harian rawat
inap :
1. BOR (Bed
Occupancy Ratio = Angka penggunaan tempat tidur)
BOR menurut Huffman (1994) adalah the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).
BOR menurut Huffman (1994) adalah the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).
Rumus
:
BOR = (Jumlah hari perawatan rumah
sakit / (Jumlah tempat tidur X Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%
2. AVLOS (Average
Length of Stay = Rata-rata lamanya pasien dirawat)AVLOS
menurut Huffman (1994) adalah the average hospitalization stay of
inpatient discharged during the period under consideration. AVLOS
menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator
ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan
gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat
dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS
yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
3. TOI (Turn
Over Interval = Tenggang perputaran)
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.
Rumus :
TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)
TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)
4. BTO (Bed
Turn Over = Angka perputaran tempat tidur)
BTO menurut
Huffman (1994) adalah …the net effect of changed in occupancy rate and
length of stay. BTO menurut Depkes RI (2005)
adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat
tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu
tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
Rumus :
BTO = Jumlah pasien keluar (hidup
+ mati) / Jumlah tempat tidur
5. NDR (Net
Death Rate)
NDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar. Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit.
NDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar. Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit.
6. GDR (Gross
Death Rate)
GDR menurut
Depkes RI (2005) adalah angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar.
E. Kegiatan Pelayanan Rawat Inap
1.
Penerimaan
Pasien ( Admission )
2.
Pelayanan
Medik
3.
Pelayanan
Penunjang Medik
4.
Pelayanan
Perawatan
5.
Pelayanan
Obat
6.
Pelayanan
Makanan
7.
Pelayanan
Administrasi Keuangan
Menurut
Revans (1986) bahwa pasien yang masuk pada pelayanan rawat inap akan mengalami
tingkat proses transformasi, yaitu:
a.
Tahap Admission, yaitu pasien dengan penuh kesabaran dan keyakinan
dirawat tinggal di rumah sakit.
b.
Tahap Diagnosis, yaitu pasien diperiksa dan ditegakan diagnosisnya.
c.
Tahap Treatment,yaitu berdasarkan diagnosis pasien dimasukan dalam
program perawatan dan therapi.
d.
Tahap Inspection, yaitu secara continue diobservasi dan dibandingkan
pengaruh serta respon pasien atas pengobatan.
e.
Tahap Control, yaitu setelah dianalisa kondisinya, pasien
dipulangkan. pengobatan diubah atau diteruskan, namun dapat juga kembali ke
proses untuk didiagnosa ulang.
F. Sistem Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit
Alur proses
pelayanan pasien unit rawat inap akan mengikuti alur sebagai berikut :
1.
Bagian
Penerimaan Pasien ( Admission Departement )
2.
Ruang
Perawatan
3.
Bagian
Administrasi dan Keuangan
G. Klasifikasi Rawat Inap di Rumah Sakit
1.
Klasifikasi
perawatan rumah sakit telah ditetapkan berdasarkan tingkat fasilitas pelayanan
yang disediakan oleh rumah sakit, yaitu seperti berikut:
a.
Kelas Utama
(termasuk VIP)
b.
Kelas I
c.
Kelas II dan
Kelas III
2.
Klasifikasi
pasien berdasarkan kedatangannya
a.
Pasien baru
b.
Pasien lama
3.
Klasifikasi
pasien berdasarkan pengirimnya
a.
Dikirim oleh
dokter rumah sakit
b.
Dikirim oleh
dokter luar
c.
Rujukan dari
puskesmas dan rumah sakit lain
d.
Datang atas
kemauan sendiri
H. Prosedur
Pelayanan Rawat Inap
1. Persyaratan Pelayanan Rawat Inap
Pasien Umum : Kartu Identitas, Kartu Berobat ( Bila ada)
Pasien BPJS
:
a. Untuk Pasien BPJS/ASKES/JAMSOSTEK : Kartu berobat,
Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan/Surat Perintah Mondok & Surat
Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
b. Untuk Pasien JAMKESMAS : Kartu berobat,
Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan/Surat Perintah Mondok, Asli Surat
Keterangan dari Kelurahan & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan
oleh RS)
c. Pasien Jamkesda : Kartu
berobat (bila ada), Kartu Jamkesda, Surat dari Dinkes, Rujukan Puskesmas,
Identitas, Kartu Keluarga (fotocopy masing-masing rangkap 9).
Dokter
menganjurkan pasien untuk rawat inap :
a.
Atas
persetujuan pasien/keluarga/penanggung jawab pasien, perawat IGD/POLI
memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
b.
Perawat
mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat
inap ke receptionist.
c.
Untuk pasien
yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk
pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien dengan lengkap (untuk
pasien baru).
2. Prosedur Pelayanan Rawat Inap Pasien
dengan Asuransi:
a.
Pasien yang
membutuhkan perawatan inap atas sesuai indikasi medis akan mendapatkan surat
perintah rawat inap dari dokter spesialis RS atau dari UGD
b.
Surat
perintah rawat inap akan ditindak lanjuti dengan mendatangi bagian pendaftaran
untuk konfirmasi ruangan sesuai hak peserta dengan membawa KPK asli dan
fotocopy sehingga peserta bisa langsung dirawat
c.
Bila ruang
perawatan sesuai hak peserta penuh, maka ybs berhak dirawat 1 (satu) kelas
diatas/dibawah haknya. Selanjutnya peserta dapat pindah menempati kamar sesuai
haknya dan bila terdapat selisih biaya yang timbul maka peserta membayar
selisih biaya perawatan
d.
Bagian
Pendaftaran rawat inap di RS akan menerbitkan Surat Keterangan Perawatan RS dan
selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) dapat
melalui faksimil agar segera dapat diterbitkan surat jaminan rawat inap
e.
Bidang
Pelayanan atau Bidang Pelayanan JPK Kantor Cabang PT Jamsostek akan menerbitkan
Surat Jaminan Rawat Inap berdasarkan Surat Keterangan Perawatan RS dan akan
dikirim melalui faksimil ke RS. Surat jaminan harus sudah diurus
selambat-lambatnya 2x24 jam terhitung peserta rawat inap di rumah sakit
f.
Bila pasien
membutuhkan pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan atau tindakan medis, maka
yang bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Pemeriksaan dan Tindakan
setiap kali dilakukan
g.
Setiap
selesai rawat inap, peserta/orangtua peserta bersangkutan harus menandatangani
Surat Bukti Rawat Inap dan pasien akan mendapatkan perintah untuk kontrol
kembali ke spesialis yang bersangkutan
h.
Pasien akan
membawa surat perintah kontrol kembali dari dokter spesialis ke dokter PPK I
untuk mendapatkan Surat Rujukan PPK I ke dokter spesialis di RS yang
ditunjuk.
i.
Selanjutnya
berlaku prosedur rawat jalan dokter spesialis di RS
j.
Jawaban
rujukan dari dokter spesialis dapat diberikan kembali kepada dokter keluarga di
PPK I.
3.
Prosedur
Pelayanan Rawat Inap Pasien Non Asuransi
a.
Pasien
datang di bagian admision dan petugas admission menjelaskan tentang jenis,
fasilitas dan tarif Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
b.
Petugas
memberitahukan ke pihak ruangan rawat inap akan ada pasien baru
c.
Petugas
ruang rawat inap mengecek/ mencarikan tempat / fasilitas yang diinginkan. Jika
setuju, maka pasien mengisi formulir persetujuan. Jika tidak setuju, maka
petugas menanyakan apakah pasien memilih tempat yang lain selama tempat yang
diinginkan belum ada
d.
Apabila
sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka petugas akan
memberikan formulir permintaan rawat inap beserta “Surat Pernyataan Pembayaran”
kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani.
e.
Pasien
diantar atau diarahkan menuju ruang rawat inap untuk dilakukan serah terima
pasien
f.
Petugas
admission menyerahkan Surat Pengantar Rawat Inap yang berasal dari poliklinik,
UGD maupun rujukan dari dokter swasta kepada petugas ruang rawat inap.
g.
Petugas
rawat inap mengantarkan pasien ke ruang rawat, menjelaskan peraturan dan tata
tertib perawatan, serta fasilitas di ruang rawat pasien
h.
Selama
perawatan inap, petugas medis di unit pelayanan rawat inap akan memberikan
pelayanan kesehatan bagi pasien
i.
Jika perlu
pemeriksaan penunjang, maka petugas akan mengantarkan pasien ke ruang
pemeriksaan atau tindakan dan memberikan formulir ke unit pemeriksaan yang
dituju. Jika tidak, maka pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan rawat
inap
j.
Selesai masa
perawatan petugas Rawat Inap menanyakan kepada dokter apakah pasien sudah
diperbolehkan untuk pulang. Jika diperbolehkan untuk pulang, maka petugas
menginformasikan kepada pihak pendaftaran ada pasien yang keluar / discharge
k.
Petugas
mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di bagian
kasir
Referensi :
Nugroho,Iman Pratomo.2009. Utililasi Pelayanan Rumah Sakit Budi Asih.Jakarta: FKM UI
Aditama, Yoga
Tcandra. 2006. Manajemen Administrasi
Rumah Sakit,
Edisi 2. Jakarta:
UIPress.
Kepmenkes Nomor 129/Menkes/II/2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
Komentar
Posting Komentar