Pelayanan Rawat Inap Untuk Pasien Asuransi Dan Non Asuransi

TUGAS ONLINE 3
NAMA             : SITI HAERIYAH
NIM                 : 2016.0301.138
MK                  : MANAJEMEN PELAYANAN RS
SESI                : 11

Pelayanan Rawat Inap Untuk Pasien Asuransi Dan Non Asuransi

A.  Pengertian Pelayanan Rawat Inap
Rawat inap  (opname) adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit. Ruang rawat inap adalah ruang tempat pasien dirawat. Ruangan ini dulunya sering hanya berupa bangsal yang dihuni oleh banyak orang sekaligus. Saat ini, ruang rawat inap di banyak rumah sakit sudah sangat mirip dengan kamar-kamar hotel. Pasien yang berobat jalan di Unit Rawat Jalan, akan mendapatkan surat rawat dari dokter yang merawatnya, bila pasien tersebut memerlukan perawatan di dalam rumah sakit, atau menginap di rumah sakit.

Pelayanan rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakit yang menempati tempat tidur perawatan untuk keperluan observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI 1997 yang dikutip dari Suryanti (2002)
1.      Memberikan bantuan kepada orang yang mempunyai kebutuhan
2.      Memberikan pelayanan atas semua hal berikut ini:
a.       Apa yang mereka kehendaki
b.      Kapan mereka menghendaki
c.       Siapa yang ingin mereka temui
d.      Mengapa mereka menginginkannya
e.      Cara apa yang mereka kehendaki dalam melekukan pekerjaaN tersebut.
B.  Tujuan Pelayanan Rawat Inap
1.      Membantu penderita memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
2.      Mengembangkan hubungan kerja sama yang produktif baik antara unit maupun antara profesi.
3.      Menyediakan tempat/ latihan/ praktek bagi siswa perawat.
4.      Memberikan kesempatan kepada tenaga perawat untuk meningkatkan keterampilannya dalam hal keperawatan.
5.      Meningkatkan suasana yang memungkinkan timbul dan berkembangnya gagasan yang kreatif.
6.      Mengandalkan evaluasi yang terus menerus mengenai metode keperawatan yang dipergunakan untuk usaha peningkatan.
7.      Memanfaatkan hasil evaluasi tersebut sebagai alat peningkatan atau perbaikan praktek keperawatan dipergunakan.

C.  Standar Pelayanan Rawat Inap
Menurut Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat inap di rumah sakit adalah sebagai berikut:
1.      Pemberi pelayanan di Rawat Inap adalah Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal pendidikan D3.
2.      Dokter penanggung jawab pasien rawat inap 100 % adalah dokter
3.      Ketersediaan Pelayanan Rawat Inap terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
4.      Jam Visite Dokter Spesialis adalah pukul 08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
5.      Kejadian infeksi pasca operasi kurang dari 1,5 %.
6.      Kejadian Infeksi Nosokomial kurang dari 1,5 %.
7.     Tidak adanya kejadian pasien jatuh yang berakibat kecacatan/kematian  100% terpenuhi
8.      Kematian pasien > 48 jam kurang dari 0,24 %.
9.      Kejadian pulang paksa kurang dari 5 %.
10.  Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
11.  Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis TB lebih dari 60% dan terlaksanana kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di Rumah Sakit  juga lebih dari 60%
12.  Ketersediaan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang memberikan pelayanan jiwa  terdiri dari NAPZA, Gangguan Psikotik, Gangguan Nerotik,  dan Gangguan Mental Organik
13.  Tidak adanya kejadian  kematian pasien gangguan  jiwa karena bunuh diri 100%
14.  Kejadian re-admission pasien gangguan jiwa dalam waktu ≤ 1 bulan adalah 100%
15.  Lama hari perawatan  pasien gangguan jiwa kurang dari 6 minggu.

D.   Indikator Pelayanan Rawat Inap          

Indikator-indikator pelayanan rumah sakit dapat dipakai untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu, dan efisiensi pelayanan rumah sakit. Indikator-indikator berikut bersumber dari sensus harian rawat inap :

1.    BOR (Bed Occupancy Ratio = Angka penggunaan tempat tidur)
BOR menurut Huffman (1994) adalah the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration
. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).
Rumus : 
BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur X Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%

2.    AVLOS (Average Length of Stay = Rata-rata lamanya pasien dirawat)AVLOS menurut Huffman (1994) adalah the average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
Rumus :
AVLOS = Jumlah lama dirawat / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)

3.    TOI (Turn Over Interval = Tenggang perputaran)
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.
Rumus :
TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)

4.    BTO (Bed Turn Over = Angka perputaran tempat tidur)
BTO menurut Huffman (1994) adalah …the net effect of changed in occupancy rate and length of stay. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
Rumus :
BTO = Jumlah pasien keluar (hidup + mati) / Jumlah tempat tidur

5.    NDR (Net Death Rate)
NDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar. Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit.
Rumus :
NDR = (Jumlah pasien mati > 48 jam / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 permil

6.    GDR (Gross Death Rate)
GDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar.
Rumus :
GDR = ( Jumlah pasien mati seluruhnya / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 permil

E.  Kegiatan Pelayanan Rawat Inap

1.      Penerimaan Pasien ( Admission )
2.      Pelayanan Medik
3.      Pelayanan Penunjang Medik
4.      Pelayanan Perawatan
5.      Pelayanan Obat
6.      Pelayanan Makanan
7.      Pelayanan Administrasi Keuangan
Menurut Revans (1986) bahwa pasien yang masuk pada pelayanan rawat inap akan mengalami tingkat proses transformasi, yaitu:
a.      Tahap Admission, yaitu pasien dengan penuh kesabaran dan keyakinan dirawat  tinggal di rumah sakit.
b.      Tahap Diagnosis, yaitu pasien diperiksa dan ditegakan diagnosisnya.
c.       Tahap Treatment,yaitu berdasarkan diagnosis pasien dimasukan dalam program perawatan dan therapi.
d.      Tahap Inspection, yaitu secara continue diobservasi dan dibandingkan pengaruh serta respon pasien atas pengobatan.
e.       Tahap Control, yaitu setelah dianalisa kondisinya, pasien dipulangkan. pengobatan diubah atau diteruskan, namun dapat juga kembali ke proses untuk didiagnosa ulang.


F.   Sistem Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit
Alur proses pelayanan pasien unit rawat inap akan mengikuti alur sebagai berikut :
1.      Bagian Penerimaan Pasien ( Admission Departement )
2.      Ruang Perawatan
3.      Bagian Administrasi dan Keuangan

G.  Klasifikasi Rawat Inap di Rumah Sakit

1.      Klasifikasi perawatan rumah sakit telah ditetapkan berdasarkan tingkat fasilitas pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit, yaitu seperti berikut:
a.       Kelas Utama (termasuk VIP)
b.      Kelas I
c.       Kelas II dan Kelas III

2.      Klasifikasi pasien berdasarkan kedatangannya
a.       Pasien baru
b.      Pasien lama

3.      Klasifikasi pasien berdasarkan pengirimnya
a.       Dikirim oleh dokter rumah sakit
b.      Dikirim oleh dokter luar
c.       Rujukan dari puskesmas dan rumah sakit lain
d.      Datang atas kemauan sendiri

H.   Prosedur Pelayanan Rawat Inap
1.   Persyaratan Pelayanan Rawat Inap
 Pasien Umum : Kartu Identitas, Kartu Berobat ( Bila ada)
 Pasien BPJS                :
a.       Untuk Pasien BPJS/ASKES/JAMSOSTEK : Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan/Surat Perintah Mondok & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
b.      Untuk Pasien JAMKESMAS : Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan/Surat Perintah Mondok, Asli Surat Keterangan dari Kelurahan & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS)
c.       Pasien Jamkesda    :  Kartu berobat (bila ada),  Kartu Jamkesda, Surat dari Dinkes, Rujukan Puskesmas, Identitas, Kartu Keluarga (fotocopy masing-masing rangkap 9).
Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap :
a.       Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggung jawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
b.      Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
c.       Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien  dengan lengkap (untuk pasien baru).

2.    Prosedur Pelayanan Rawat Inap Pasien dengan Asuransi:

a.       Pasien yang membutuhkan perawatan inap atas sesuai indikasi medis akan mendapatkan surat perintah rawat inap dari dokter spesialis RS atau dari UGD
b.      Surat perintah rawat inap akan ditindak lanjuti dengan mendatangi bagian pendaftaran untuk konfirmasi ruangan sesuai hak peserta dengan membawa KPK asli dan fotocopy sehingga peserta bisa langsung dirawat
c.       Bila ruang perawatan sesuai hak peserta penuh, maka ybs berhak dirawat 1 (satu) kelas diatas/dibawah haknya. Selanjutnya peserta dapat pindah menempati kamar sesuai haknya dan bila terdapat selisih biaya yang timbul maka peserta membayar selisih biaya perawatan
d.      Bagian Pendaftaran rawat inap di RS akan menerbitkan Surat Keterangan Perawatan RS dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) dapat melalui faksimil agar segera dapat diterbitkan surat jaminan rawat inap
e.       Bidang Pelayanan atau Bidang Pelayanan JPK Kantor Cabang PT Jamsostek akan menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap berdasarkan Surat Keterangan Perawatan RS dan akan dikirim melalui faksimil ke RS. Surat jaminan harus sudah diurus selambat-lambatnya 2x24 jam terhitung peserta rawat inap di rumah sakit
f.       Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan atau tindakan medis, maka yang bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setiap kali dilakukan
g.      Setiap selesai rawat inap, peserta/orangtua peserta bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Rawat Inap dan pasien akan mendapatkan perintah untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan
h.      Pasien akan membawa surat perintah kontrol kembali dari dokter spesialis ke dokter PPK I untuk mendapatkan Surat Rujukan  PPK I ke dokter spesialis di RS yang ditunjuk.
i.        Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan dokter spesialis di RS
j.        Jawaban rujukan dari dokter spesialis dapat diberikan kembali kepada dokter keluarga di PPK I. 

3.      Prosedur Pelayanan Rawat Inap Pasien Non Asuransi

a.       Pasien datang di bagian admision dan petugas admission menjelaskan tentang jenis, fasilitas dan tarif Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
b.      Petugas memberitahukan ke pihak ruangan rawat inap akan ada pasien baru
c.       Petugas ruang rawat inap mengecek/ mencarikan tempat / fasilitas yang diinginkan. Jika setuju, maka pasien mengisi formulir persetujuan. Jika tidak setuju, maka petugas menanyakan apakah pasien memilih tempat yang lain selama tempat yang diinginkan belum ada
d.      Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka petugas akan memberikan formulir permintaan rawat inap beserta “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani.
e.       Pasien diantar atau diarahkan menuju ruang rawat inap untuk dilakukan serah terima pasien
f.       Petugas admission menyerahkan Surat Pengantar Rawat Inap yang berasal dari poliklinik, UGD maupun rujukan dari dokter swasta kepada petugas ruang rawat inap.
g.      Petugas rawat inap mengantarkan pasien ke ruang rawat, menjelaskan peraturan dan tata tertib perawatan, serta fasilitas di ruang rawat pasien
h.      Selama perawatan inap, petugas medis di unit pelayanan rawat inap akan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien
i.        Jika perlu pemeriksaan penunjang, maka petugas akan mengantarkan pasien ke ruang pemeriksaan atau tindakan dan memberikan formulir ke unit pemeriksaan yang dituju. Jika tidak, maka pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap
j.        Selesai masa perawatan petugas Rawat Inap menanyakan kepada dokter apakah pasien sudah diperbolehkan untuk pulang. Jika diperbolehkan untuk pulang, maka petugas menginformasikan kepada pihak pendaftaran ada pasien yang keluar / discharge

k.      Petugas mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di bagian kasir




Referensi :
Nugroho,Iman Pratomo.2009. Utililasi Pelayanan Rumah Sakit Budi Asih.Jakarta:  FKM UI
Aditama, Yoga Tcandra. 2006. Manajemen Administrasi Rumah Sakit,
Edisi 2. Jakarta: UIPress.
Kepmenkes Nomor 129/Menkes/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelayanan Gawat Darurat yang Baik

Pelayanan Rekam Medis Rumah Sakit