Prosedur Pelayanan Farmasi
TUGAS ONLINE 5
NAMA
: SITI HAERIYAH
NIM : 2016.0301.138
MATKUL : MANAJEMEN PELAYANAN RS
SEKSI : 11
PROSEDUR PELAYANAN FARMASI
Pelayanan
kefarmasian adalah bentuk pelayanan dan tangggung jawab langsung profesi
apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien
(Menkes RI, 2004). Pelayanan kefarmasian merupakan proses kolaboratif yang
bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan masalah obat dan
masalah yang berhubungan dengan kesehatan.
Pelayanan
farmasi merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan
kesehatan yang bermutu. Hal tersebut diperjelas dalam Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit,
yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak
terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi
kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan
farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Dalam
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dinyatakan bahwa Rumah
Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya
manusia, kefarmasian, dan peralatan. Persyaratan kefarmasian harus menjamin
ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang
bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau. Selanjutnya dinyatakan bahwa
pelayanan Sediaan Farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti Standar Pelayanan
Kefarmasian yang selanjutnya diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri
Kesehatan.
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
juga dinyatakan bahwa dalam menjalankan praktek kefarmasian pada Fasilitas
Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan Standar Pelayanan Kefarmasian
yang diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan perkembangan konsep
Pelayanan Kefarmasian, perlu ditetapkan suatu Standar Pelayanan Kefarmasian
dengan Peraturan Menteri Kesehatan, sekaligus meninjau kembali Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi
di Rumah Sakit.
B. TUJUAN
PELAYANAN FARMASI
1. Melangsungkan
pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan
gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia;
2. Menyelenggarakan
kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik
profesi;
3. Melaksanakan
KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat;
4. Menjalankan
pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku;
5. Melakukan
dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
6. Mengawasi
dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
7. Mengadakan
penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.
C. Fungsi
Pelayanan Farmasi dan Tugas Pokok Pelayanan Farmasi
Fungsi
Pelayanan Farmasi
1. Pengelolaan
Perbekalan Farmasi
a. Memilih
perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit
b. Merencanakan
kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal
c. Mengadakan
perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai
ketentuan yang berlaku
d. Memproduksi
perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit
e. Menerima
perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku
f. Menyimpan
perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian
g. Mendistribusikan
perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit
2. Pelayanan
Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
a. Mengkaji
instruksi pengobatan/resep pasien
b. Mengidentifikasi
masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan
c. Mencegah
dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan
d. Memantau
efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan
e. Memberikan
informasi kepada petugas kesehatan pasien/keluarga
f. Memberi
konseling kepada pasien/keluarga
g. Melakukan
pencampuran obat suntik
h. Melakukan
penyiapan nutrisi parenteral
i. Melakukan
penanganan obat kanker
j. Melakukan
penentuan kadar obat dalam darah
k. Melakukan
pencatatan setiap kegiatan
l. Melaporkan
setiap kegiatan
Tugas
Pokok
1. Melangsungkan
pelayanan farmasi yang optimal
2. Menyelenggarakan
kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan
etik profesi
3. Melaksanakan
Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
4. Memberi
pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaluasi untuk meningkatkan mutu
pelayanan farmasi
5. Melakukan
pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
6. Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi
7. Mengadakan
penelitian dan pengembangan di bidang farmasi
8. Memfasilitasi
dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah sakit
D. Standar
Pelayanan Farmasi
Standar
Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi
tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian di Apotek telah mensyaratkan apotek harus memiliki : ruang tunggu
yang nyaman bagi pasien, tempat untuk mendisplai informasi bagi pasien
(termasuk penempatan brosur/materi informasi), ruangan tertutup untuk konseling
bagi pasien yang dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan
catatan medikasi pasien, keranjang sampah yang tersedia untuk staf maupun
pasien, dan ruang racikan.
Pengaturan
Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek bertujuan untuk:
1. Meningkatkan
mutu Pelayanan Kefarmasian;
2. Menjamin
kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; dan
3. Melindungi
pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka
keselamatan pasien (patient safety)
Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi standar:
1. Pengelolaan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis
2. Habis
Pakai; dan
3.
Pelayanan farmasi klinik.
E. Indikator
dan Kriteria Pelayanan Farmasi
Untuk
mengukur pencapaian standar yang telah ditetapkan diperlukan indikator, suatu
alat/tolak ukur yang hasil menunjuk pada ukuran kepatuhan terhadap standar yang
telah ditetapkan. Makin sesuai yang diukur dengan indikatornya, makin sesuai
pula hasil suatu pekerjaan dengan standarnya. Indikator dibedakan menjadi :
1. Indikator
persyaratan minimal yaitu indikator yang digunakan ntuk mengukur terpenuhi
tidaknya standar masukan, proses, dan lingkungan.
2. Indikator
penampilan minimal yaitu indikator yang ditetapkan untuk mengukur tercapai
tidaknya standar penampilan minimal pelayanan yang diselenggarakan.
Indikator
atau kriteria yang baik sebagai berikut :
1. Sesuai
dengan tujuan
2. Informasinya
mudah didapat
3. Singkat,
jelas, lengkap dan tak menimbulkan berbagai interpretasi
4. Rasional
Sistem
distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan
mempertimbangkan :
1. Efisiensi
dan efektifitas sumber daya yang ada
2. Metode sentralisasi
atau desentralisasi
3. Sistem
floor stock dan resep individu.
Untuk
memudahkan penilaian kinerja rumah sakit, diperlukan adanya
parameter/indikator/standar yang dapat digunakan sebagai pembanding. Sebagai
contoh, tujuan khusus pemeriksaan kinerja bidang penunjang pelayanan medis
adalah menilai apakah bidang penunjang pelayanan medis mampu memenuhi kebutuhan
harian obat-obatan yang diperlukan oleh bidang pelayanan medis (penilaian
efektivitas), untuk tujuan itu indikator pelayanan farmasi dapat dilihat dari
jumlah resep yang dilayani dibandingkan dengan jumlah pasien (rawat jalan,
rawat inap, dan rawat darurat).
Indikator-indikator
lainnya untuk penilaian kinerja pelayanan farmasi dalam ruang lingkup
efektivitas pelayanan resep antara lain adalah :
1. Angka
Penyerahan Obat Jadi Lebih Dari 15 Menit,
2. Angka
Penyerahan Obat Racikan Lebih Dari 30 Menit, dan
3. Angka
Kesalahan Penyerahan Obat kurang dari 3 %
Menurut
Kepmenkes No. 129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS menyebutkan
bahwa indikator pelayanan farmasi yang harus dicapai, yaitu:
1. Tidak
adanya kejadian kesalahan pemberian obat : 100%
2. Waktu
tunggu pelayanan obat : obat jadi : ≤ 30 menit, racikan : ≤ 60 menit
3.
Kepuasan pelanggan : ≥ 80%
4.
Penulisan resep sesuai formularium : 100%
F. KEBIJAKAN
DAN PROSEDUR
Kebijakan
dan prosedur yang ada harus tertulis dan dicantumkan tanggal dikeluarkannya
peraturan tersebut. Peraturan dan prosedur yang ada harus mencerminkan standar
pelayanan farmasi mutakhir yang sesuai dengan peraturan dan tujuan dari pada
pelayanan farmasi itu sendiri.
1. Kriteria
kebijakan dan prosedur dibuat oleh kepala instalasi, panitia/komite
farmasi dan terapi serta para apoteker.
2. Obat hanya
dapat diberikan setelah mendapat pesanan dari dokter dan apoteker menganalisa
secara kefarmasian. Obat adalah bahan berkhasiat dengan nama generik atau nama
dagang.
3. Kebijakan
dan prosedur yang tertulis harus mencantumkan beberapa hal berikut :
a. Macam obat
yang dapat diberikan oleh perawat atas perintah dokter
b. Label obat
yang memadai
c. Daftar obat
yang tersedia
d. Gabungan
obat parenteral dan labelnya
e. Pencatatan
dalam rekam farmasi pasien beserta dosis obat yang diberikan
f. Pengadaan
dan penggunaan obat di rumah sakit
g. Pelayanan
perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap, rawat jalan, karyawan dan pasien
tidak mampu
h. Pengelolaan
perbekalan farmasi yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan,
pembuatan/produksi, penyimpanan, pendistribusian dan penyerahan
i. Pencatatan,
pelaporan dan pengarsipan mengenai pemakaian obat dan efek samping obat bagi
pasien rawat inap dan rawat jalan serta pencatatan penggunaan obat yang salah
dan atau dikeluhkan pasien
j. Pengawasan
mutu pelayanan dan pengendalian perbekalan farmasi
k. Pemberian
konseling/informasi oleh apoteker kepada pasien maupun keluarga pasien dalam
hal penggunaan dan penyimpanan obat serta berbagai aspek pengetahuan tentang
obat demi meningkatkan derajat kepatuhan dalam penggunaan obat
l. Apabila
ada sumber daya farmasi lain disamping instalasi maka secara organisasi dibawah
koordinasi instalasi farmasi
m. Prosedur
penarikan/penghapusan obat
n. Pengaturan
persediaan dan pesanan
o. Penyebaran
informasi mengenai obat yang bermanfaat kepada staf
p. Masalah
penyimpanan obat yang sesuai dengan peraturan/undang-undang
q. Pengamanan
pelayanan farmasi dan penyimpanan obat harus terjamin
r. prosedur
yang harus ditaati bila terjadi kontaminasi terhadap staf
4. Harus ada
sistem yang mendokumentasikan penggunaan obat yang salah dan atau mengatasi
masalah obat.
5. Kebijakan
dan prosedur harus konsisten terhadap sistem pelayanan rumah sakit lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Kepmenkes
no-129-tahun-2008-standar-pelayanan-minimal-rs
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomer 58 tahun 2014, Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah
Sakit
3.
http://pharmacyrspuriindah.blogspot.co.id/2009/02/standar-pelayanan-farmasi.html
diakses tanggal 8 Juni 2016
4.
http://kesehatan.jogjakota.go.id/public/uploads/download/20160602105914_peraturan_menteri_ke.pdf
diakses tanggal 8 Juni 2016
Komentar
Posting Komentar